Thursday, May 8, 2014

Antara Mencegah Kemungkaran dan Ghibah

Posted at  2:46 AM  |  in  

Di dalam sebuah hadits shahih, hadits no:34 dari kitab hadits 40 oleh Al-Hafiz Imam Al-Nawawi, dari Abi Saed al-Khudri ra, berkata, aku telah mendengar bahawa Rasulullah saw bersabda :

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه و ذلك أضعف الإيمان
"Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, hendaklah ia merubah/mencegah dengan tangannya (kekuasaan) jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya (secara lisan), dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya (merasakan tidak senang dan tidak setuju). Dan itu adalah selemah-lemah Iman". - [Di riwayatkan oleh Imam Muslim #49]

Sheikh Dr Yusuf Al-Qaradhawi didalam memberi komentar tentang hadits shahih diatas mengatakan bahwa mencegah kemungkaran mempunyai 3 syarat :

1. Perkara yang disepakati haramnya.

Tidak boleh mencegah perkara-perkara makruh yang dilakukan. Juga yang termasuk dalam kategori ini yaitu orang-orang yang meninggalkan sunnah (seperti tidak berjanggut dsb) tidak dianggap melakukan mungkar.

2. Kemungkaran itu dilakukan secara terbuka.

Artinya kemungkaran itu dilakukan secara terang-terangan, dihadapan umum. Tidak boleh sengaja memata-matai atau memasang alat sadap untuk menangkap mereka yang melakukan kemungkaran.

3. Kemampuan bertindak untuk mengubah kemungkaran.

Artinya orang yang ingin mengubah kemungkaran harus memiliki kemampuan bertindak, baik secara individu ataupun bersama-sama dengan yang lain; yaitu mengubah dengan menggunakan kekuatan/ kuasa atau menggalang kekuatan untuk melakukan perubahan.

Persoalannya di sini, mungkin ada di antara kita yang pernah menghadapi suatu keadaan di mana ia mengetahui sesuatu maksiat atau kemungkaran itu, tetapi pelakunya berupaya menyembunyikan kemaksiatan yang dilakukannya.

Dalam keadaan begini, manakah tindakan yang terbaik untuk kita lakukan??

Dr Yusuf al-Qaradawi telah menyebut dalam bukunya Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam:
“Kemungkaran itu mesti nyata dan dilihat. Adapun jika pelakunya melakukannya secara sembunyi dari pandangan manusia dan menutup pintu rumahnya, maka tidak seorang pun boleh mengintip atau merakamnya secara diam-diam dengan menggunakan alat elektronik atau kamera video atau menyerbu rumahnya untuk memastikan kemungkarannya. Inilah yang ditunjukkan pada lafaz hadis “barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya….”. Dikaitkan kewajiban mengubah itu dengan melihat atau menyaksikan kemungkaran. Tidak dikaitkan dengan mendengar tentang kemungkaran dari orang lain. Ini karena Islam tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang mengerjakan kemungkaran secara bersembunyi dan tidak menampakkannya. Diserahkan hanya kepada Allah untuk menghisabnya pada hari kiamat. Hisab ini bukan menjadi wewenang seseorang di dunia. Sehingga dia melakukannya secara terang-terangan dan menyingkap keaibannya. Bahkan hukuman Ilahi itu lebih ringan bagi orang menutupi kemungkarannya dengan menggunakan tabir Allah dan tidak menampakkan kemungkarannya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sahih: “Setiap umatku diberikan ampunan kecuali orang-orang yang menampakkan (dosanya)” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Maka, secara mudahnya dapat kita fahami dalam usaha mencegah kemungkaran yang menjadi kewajiban kepada setiap orang Muslim, janganlah sampai mencari-cari jalan untuk membuka kemungkaran dan aib orang lain. Ingatlah pesanan Hadis Rasulullah SAW yang bermaksud :

"Muslim ( orang Islam ) adalah saudara bagi orang Islam lainnya, dia tidak menganiayanya dan tidak pula menyerahkannya kepada musuhnya ( tidak juga meninggalkannya tanpa pertolongan ), barangsiapa menolong saudaranya untuk memenuhi hajatnya, maka Allah bersamanya dalam memenuhi hajatnya, dan barangsiapa melapangkan suatu kesusahan dari seorang muslim, maka Allah akan melapangkan baginya suatu kesusahan dari kesusahan di hari qiamat, dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah menutupi aibnya di hari qiamat." (HR. Muslim). 
Wallahua'lam. Moga bermanfaat untuk diriku dan semua orang beriman. Amin..

*hasil translasi dari blog malaysia

Share this post

About Naveed Iqbal

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim venenatis fermentum mollis. Duis vulputate elit in elit. Follow him on Google+.

0 comments:

About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 The Web and Me. Distributed By Blogger Themes | Blogger Template by Bloggertheme9
back to top